CIREBON – Kabupaten Cirebon
darurat guru karena kurangnya jumlah guru. Sedikitnya 1.989 guru kelas untuk
Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih dibutuhkan untuk tingkat sekolah dasar (SD) di
Kabupaten Cirebon.
Termasuk guru mata pelajaran PAI dan Pendidikan
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) yang berstatus PNS masih kurang.
“Tidak hanya di tingkat SD, untuk tingkat SMP,
kita juga kekurangan guru mata pelajaran sebanyak 500 orang, sementara ada
kelebihan guru mata pelajaran non-PNS sebanyak 340 orang,” kata
Kadisdik Kab Cirebon, Asdulah Anwar saat menghadiri konsultasi publik
program penataan dan pemerataan guru Kabupaten Cirebon bersama USAID di Ruang
Paseban, Kamis (26/3).
Sementara untuk tingkat SD, Asdullah mengaku
pihaknya masih membutuhkan ribuan guru. Dan persoalan ini pun akan dilaporkan
pada Bupati Cirebon untuk kemudian dicarikan solusinya.
“Insyaallah nanti akan saya laporkan kepada
bupati untuk persoalan ini dan harus dipecahkan bersama,” lanjutnya.
Dengan adanya bantuan dari USAID ini, kata
Asdullah cukup membantu dan mendorong percepatan penataan dunia pendidikan.
“Memang untuk persoalan ini diperlukan adanya
pengkajian dan penataan, dan dengan adanya program USAID ini sangatlah tepat
untuk mempercepat penataan guru dan dunia pendidikan,” sambungnya.
Selain kekurangan guru, pemerintah Kabupaten
Cirebon juga akan melakukan merger sekitar 86 sekolah dasar yang
siswanya kurang dari 100 siswa.
Menurutnya, merger tersebut mengacu pada aturan
yang ada, untuk tingkat sekolah dasar diketahui terdapat 86 sekolah dengan
jumlah siswa di bawah 20 orang per rombongan belajar (rombel).
“Ada sekitar 86 sekolah dengan jumlah siswa di
bawah 20 orang dalam satu rombel dan ini harus dimerger,” katanya.
Sementara itu, Koordinator USAID Provinsi Jawa
Barat, Erna Inawati mengatakan, USAID akan melakukan analisis mengenai
kebutuhan dan kondisi eksisting guru di Kabupaten Cirebon.
Pihaknya pun sangat mendorong kepala dinas untuk
mengambil kebijakan sesuai dengan data yang ada.
“Berdasarkan analisis secara umum, SD kekurangan
guru kelas dengan status PNS. Kalaupun ada penambahan guru honor tapi tetap
kurang dan ini yang harus diatur oleh Dinas Pendidikan,” katanya.
Dia menambahkan, pihaknya tidak bisa memberikan
kebijakan karena kebijakan ini hanya kewenangan kepala daerah.
Dan pihaknya hanya sebatas memberikan masukan dan
melakukan anilisis dilapangan dengan data-data yang akurat.
“Data itu perlu, karena data ini sebagai acuan kepala
dinas pendidikan untuk melakukan pembenahan,” katanya. (SHN)Sumber : http://edukasi.fajarnews.com/read/2015/03/27/2125/kabupaten.cirebon.darurat.guru
Selengkapnya...