Minggu, 29 Maret 2015

Kabupaten Cirebon Darurat Guru


CIREBON – Kabupaten Cirebon darurat guru karena kurangnya jumlah guru. Sedikitnya 1.989 guru kelas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih dibutuhkan untuk tingkat sekolah dasar (SD) di Kabupaten Cirebon.

Termasuk guru mata pelajaran PAI dan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) yang berstatus PNS masih kurang.
“Tidak hanya di tingkat SD, untuk tingkat SMP, kita juga kekurangan guru mata pelajaran sebanyak 500 orang, sementara ada kelebihan guru mata pelajaran non-PNS sebanyak 340 orang,” kata Kadisdik Kab Cirebon, Asdulah Anwar saat menghadiri konsultasi publik program penataan dan pemerataan guru Kabupaten Cirebon bersama USAID di Ruang Paseban, Kamis (26/3).
Sementara untuk tingkat SD, Asdullah mengaku pihaknya masih membutuhkan ribuan guru. Dan persoalan ini pun akan dilaporkan pada Bupati Cirebon untuk kemudian dicarikan solusinya.
“Insyaallah nanti akan saya laporkan kepada bupati untuk persoalan ini dan harus dipecahkan bersama,” lanjutnya.
Dengan adanya bantuan dari USAID ini, kata Asdullah cukup membantu dan mendorong percepatan penataan dunia pendidikan.
“Memang untuk persoalan ini diperlukan adanya pengkajian dan penataan, dan dengan adanya program USAID ini sangatlah tepat untuk mempercepat penataan guru dan dunia pendidikan,” sambungnya.
Selain kekurangan guru, pemerintah Kabupaten Cirebon juga akan melakukan merger sekitar 86 sekolah dasar yang siswanya kurang dari 100 siswa.
Menurutnya, merger tersebut mengacu pada aturan yang ada, untuk tingkat sekolah dasar diketahui terdapat 86 sekolah dengan jumlah siswa di bawah 20 orang per rombongan belajar (rombel).
“Ada sekitar 86 sekolah dengan jumlah siswa di bawah 20 orang dalam satu rombel dan ini harus dimerger,” katanya.
Sementara itu, Koordinator USAID Provinsi Jawa Barat, Erna Inawati mengatakan, USAID akan melakukan analisis mengenai kebutuhan dan kondisi eksisting guru di Kabupaten Cirebon.
Pihaknya pun sangat mendorong kepala dinas untuk mengambil kebijakan sesuai dengan data yang ada.
“Berdasarkan analisis secara umum, SD kekurangan guru kelas dengan status PNS. Kalaupun ada penambahan guru honor tapi tetap kurang dan ini yang harus diatur oleh Dinas Pendidikan,” katanya.
Dia menambahkan, pihaknya tidak bisa memberikan kebijakan karena kebijakan ini hanya kewenangan kepala daerah.
Dan pihaknya hanya sebatas memberikan masukan dan melakukan anilisis dilapangan dengan data-data yang akurat.
“Data itu perlu, karena data ini sebagai acuan kepala dinas pendidikan untuk melakukan pembenahan,” katanya. (SHN)


Sumber : http://edukasi.fajarnews.com/read/2015/03/27/2125/kabupaten.cirebon.darurat.guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar